TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 30 hari kedepan.
Kebijakan ini diambil terhitung mulai, Senin (25/1/2021).
"Kebijakan PPKM diperpanjang sampai dengan 30 hari ke depan dari tanggal 25 Januari 2021," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kerumunan Remaja Main Tiktok Hingga Klub Motor Dibubarkan, Ada yang Lari Sambil Pegang Tongsis
PPKM semula berlaku dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021, kebijakan ini diperpanjang menyusul instruksi Pemerintah Pusat dan peningkatan angka positivity rate di Kota Bekasi.
"Jika dilihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen lebih, maka akan diadakan pengetatan," tegas dia.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.
Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).
Baca juga: KPAI Mengaku Ironis Melihat Jumlah Anak yang Terpapar Covid-19 di Depok Capai 15 Persen
Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PPKM di Kota Bekasi Diperpanjang 30 Hari Akibat Positivity Rate Covid-19 Naik,