News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Sunter, Mucikari Masih Berusia 19 Tahun, Jual 4 Korban

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Tanjuk Priok membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan mucikari yang masih berusia 19 tahun.

Dalam video amatir milik petugas, terlihat anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok memasuki kamar hotel dan mendapati empat orang wanita di dalamnya.

Hasil pemeriksaan, empat orang wanita tersebut adalah PSK yang usianya masih belasan tahun.

Mereka digerebek saat sedang bertransaksi sebelum memulai berhubungan intim dengan pria hidung belang.

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Praktik Prostitusi Libatkan ABG di Sunter, Ini Pengukan Muncikarinya

Baca juga: Bisnis Prostitusi di Puncak Tetap Eksis di Tengah Pandemi Covid-19, Kawin Kontrak hingga PSK Maroko

Keempat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Selanjutnya, terlihat di video tersebut bahwa para PSK di bawah umur tersebut langsung digiring ke kantor polisi.

Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang pria bernama Rama (19), yang tak lain adalah muncikari dari keempat PSK tersebut.

Dari video amatir, terlihat bahwa Rama baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

Saat berada di area parkir hotel, polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama.

"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Selasa (26/1/2021).

Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini