News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami-Istri Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar, Ngaku Eks Menantu Petinggi Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, tentang pengungkapan penipuan modus tawaran investasi proyek fiktif di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). Tampak pasangan suami istri yang merupakan pelaku menggunakan baju tahanan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang, yang semuanya fiktif.

Para pelaku dibekuk di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pekan ini.

Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar atau tepatnya Rp 39.538.849.015,-.

Penipuan ini diotaki pasangan suami istri DK alias DW dan KA.

Aksi pasangan suami istri ini dijalankan sejak Januari 2019 terhadap ARN.

Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri.

Baca juga: Ahli Hukum Perdata: Jika Mengacu ke KUHP, Antam Tidak Bertanggung Jawab atas Penipuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, tentang pengungkapan penipuan modus investasi fiktif di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). Tampak pasangan suami istri yang merupakan pelaku menggunakan baju tahanan.

Tujuannya untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, memastikan ada beberapa korban lain dengan modus serupa yang sudah tertipu oleh kawanan pelaku ini.

Untuk itu, ia memberikan tiga tips ke masyarakat agar terhindar dari penipuan dengan modus tawaran investasi proyek fiktif ini.

"Pertama, agar mencari informasi atau identitas si penawar investasi. Ia sebagai apa dan menjabat apa di perusahaan apa, dicari kebenarannya. Serta sesuai atau tidak dengan identitas aslinya," kata Dwiasi, Rabu (27/1/2021).

Kedua, katanya masyarakat agar jangan lekas percaya dengan keuntungan besar yang ditawarkan.

"Ketiga, cek legalitasnya. Bisa dicek apakah terdaftar di OJK atau tidak. Intinya dipastikan dahulu apakah penawar memiliki kapasitas dalam menawarkan investasi," kata Dwiasi.

Ia memastikan ada beberapa korban lain selain pengusaha ARN, yang tertipu tawaran investasi kelompok ini.

"Beberapa korban lain ini, masih kami dalami dengan memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti. Modus pelaku tetap sama, menawarkan kerjasama dan investasi sebuah proyek besar, yang sebenarnya fiktif," kata Dwiasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini