TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang, yang semuanya fiktif.
Para pelaku dibekuk di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pekan ini.
Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar atau tepatnya Rp 39.538.849.015,-.
Penipuan ini diotaki pasangan suami istri DK alias DW dan KA.
Aksi pasangan suami istri ini dijalankan sejak Januari 2019 terhadap ARN.
Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri.
Baca juga: Ahli Hukum Perdata: Jika Mengacu ke KUHP, Antam Tidak Bertanggung Jawab atas Penipuan
Tujuannya untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, memastikan ada beberapa korban lain dengan modus serupa yang sudah tertipu oleh kawanan pelaku ini.
Untuk itu, ia memberikan tiga tips ke masyarakat agar terhindar dari penipuan dengan modus tawaran investasi proyek fiktif ini.
"Pertama, agar mencari informasi atau identitas si penawar investasi. Ia sebagai apa dan menjabat apa di perusahaan apa, dicari kebenarannya. Serta sesuai atau tidak dengan identitas aslinya," kata Dwiasi, Rabu (27/1/2021).
Kedua, katanya masyarakat agar jangan lekas percaya dengan keuntungan besar yang ditawarkan.
"Ketiga, cek legalitasnya. Bisa dicek apakah terdaftar di OJK atau tidak. Intinya dipastikan dahulu apakah penawar memiliki kapasitas dalam menawarkan investasi," kata Dwiasi.
Ia memastikan ada beberapa korban lain selain pengusaha ARN, yang tertipu tawaran investasi kelompok ini.
"Beberapa korban lain ini, masih kami dalami dengan memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti. Modus pelaku tetap sama, menawarkan kerjasama dan investasi sebuah proyek besar, yang sebenarnya fiktif," kata Dwiasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).