Yasser menambahkan bahwa di Pasar Muamalah masih menerima rupiah.
"Tentu saja kita tidak menolak rupiah, kita masih menerima rupiah. Tapi ketika terjadi transaksi orang punya koin, beras, dirham kita bisa terima, orang punya rupiah kita terima," pungkasnya.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Baca juga: Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014
Tanggapan BI Tentang Kasus Pasar Muamalah
Dikutip dari tayangan video kanal YouTube Kompas TV, Minggu (31/1/2021), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan alat transaksi yang sah digunakan di Indonesia adalah Rupiah.
"Kami ingin menegaskan kembali bahwa dinar-dirham, bitcoin, atau bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Erwin.
Ia juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga kedaulatan Rupiah.
"Undang-undang mata uang sangat detail mengatakan khususnya Pasal 21, bahwa rupiah dipergunakan sebagai transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban, yang harus dipernuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya."
Baca juga: Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi
Baca juga: Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi
"Dengan demikian kalau ada yang menggunakan transaksi selain rupiah, berarti dia melanggar Pasal 21," tuturnya.
Erwin menambahkan langkah tegas akan dillakukan jika masih ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Sampai saat ini BI telah melakukan penyelidikan terkait kasus Pasar Muamalah ini.
Dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak yang menggunakan alat penukaran di luar rupiah.
Baca juga: Pembeli dan Pedagang Bertransaksi dengan Koin Dirham di Pasar Muamalah Depok
Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah
Pendiri Pasar Muamalah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi alias ZS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Tersangka ZS dijadikan tersangka atas perbuatannya yang melanggar Pasal 9 UU Nomor Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)