TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga ruas jalan di Kota Bekasi menjadi wilayah yang bakal dipasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alasannya karena tiga ruas jalan itu dinilai berpotensi sering terjadi pelanggaran lalu lintas (lalin).
Tiga ruas jalan tersebut yakni Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jalan IR H Juanda, Bekasi Timur dan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat.
"Lokasi yang kita pilih tempat yang sering terjadinya pelanggaran lalu lintas," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Bentuk Satgas Persiapan Tilang Elektronik
Berdasarkan data kepolisian, ruas Jalan Ahmad Yani merupakan lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Selama ini tidak ada pemantauan polisi, itu pasti banyak pelanggar, nah ini semakin memudahkan," tegasnya.
Untuk itu, kata Alfian, pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan satgas tilang elektronik atau ETLE di Kota Bekasi.
Alfian mengatakan kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi tengah merencanakan dan memetakan lokasi yang akan dipasang kamera ETLE.
"Sekarang lagi kita persiapkan kelompok kerja khusus persiapan tilang elektronik ini," kata Alfian.
Baca juga: Aksi Begal Sadis yang Tewaskan Pian di Bekasi Timur Terekam CCTV, Polisi Buru Empat Pelaku
Pembentukan satgas, sambung Alfian, sebagai langkah tindaklanjut arahan Kepala Korps Lalu Lintas atas respons dari program 100 hari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berencana memberlakukan tilang elektronik agar polisi lalu lintas tak lagi melakukan penindakan di lapangan.
Alfian menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah sudah membahas untuk membentuk tim termasuk anggaranya.
Sebab, untuk merealisasikanya membutuhkan kerjasama dengan pemerintah daerah.
"Kita kerjasama dengan pemerintah, karena mereka yang punya penempatan kameranya," katanya.
Sambut baik