Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS,COM, BEKASI - Kasus pembunuhan yang diduga bermotif dendam dan asmara terjadi di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku diketahui berinisial MR bin T (38).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pelaku dan korban bernama Ardanih (45) tinggal bertetangga dan saling mengenal satu sama lain.
"Keduanya bertetangga, korban sehari-hari berjualan kelapa kalau pelaku dikenal sebagai guru mengaji di lingkunganya," kata Hendra, Jumat (5/2/2021).
Pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka.
Baca juga: Makam Korban Pembunuhan di Bekasi Dibongkar Polisi
Motif aksi kejahatan ini sementara karena dendam terkait urusan tindakan asusila.
"Jadi motifnya dendam, permasalahan anak korban pernah melakukan tindakan asusila ke anak tersangka," ucap Hendra.
Disamping itu, permasalahan lain yang mendorong terjadinya tindakan pidana pembunuhan disinyalir adanya hubungan gelap.
Hubungan gelap ini lanjut Hendra, terjalin antara tersangka dengan istri korban yang kemudian memperkeruh hubungan keduanya.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Bentuk Satgas Persiapan Tilang Elektronik
"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," ucap Hendra.
Korban lanjut Hendra, dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan pisau bergagang hitam.
Aksi tersebut dilakukan pada Selasa (2/2/2021) dini hari.
Sempat Dikira Bunuh Diri
Jasad korban pertama kali ditemukan di kamar mandi rumah Kampung Srengseng Kaliabang, Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan kondisi tergantung.
"Jasad korban ditemukan di kamar mandi, kondisi seolah seperti bunuh diri," kata Hendra.
Namun saat jenazah dievakuasi keluarga dan hendak dimandikan, terdapat kejanggalan berupa luka pada bagian tubuh Ardanih.
Kecurigaan itu kata Hendra, lantas tidak membuat pihak keluarga urung melanjutkan proses pemulasaran.
Baca juga: Aksi Begal Sadis yang Tewaskan Pian di Bekasi Timur Terekam CCTV, Polisi Buru Empat Pelaku
"Tetapi ada anggota keluarga yang merasa janggal, dia kemudian melapor ke pihak kepolisian supaya kasus ini bisa diungkap," kata Hendra.
Dalam laporan polisi, pihak keluarga mengaku, terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban.
Luka itu, diyakini bukan berasal dari praktik bunuh diri.
"Luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak," paparnya.
Jenazah korban sudah dimakamkan pada Selasa (2/2/2021) siang, sedangkan laporan polisi baru dilakukan keesokan harinya pada Rabu (3/2/2021).
Polisi kemudian berusaha melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi-saksi.
"Dari penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah ke tersangka berinisial MR (38), kita amankan di daerah Sukatani," ucap Hendra.
Ketika berhasil diamankan, polisi langsug melakukan penyidikan.
MR akhirnya mengakui perbuatan yang telah menghabisi nyawa Ardanih.
"Jadi kejadian pada Selasa dini hari di ruang tamu, saat itu tersangka membunuh korban dengan cara menusuk menggunakan gunting," ucapnya.
"Saat korban sudah tidak berdaya, tersangka menyeretnya ke dalam kamar mandi dan dibuatlah seolah-olah seperti bunuh diri untuk menutupi aksinya," ujarnya.
Luka Tusuk di Beberapa Bagian Tubuh
Dalam mengusut kasus tersebut, polisi turut melakukan pembongkaran makan Ardanih (45) untuk keperluan autopsi.
Hendra mengatakan, proses pembongkaran makam dilakukan tim forensik bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
"Korban sudah dimakamkan pihak keluarga, untuk keperluan autopsi akhirnya kita lakukan gali kubur tim forensik dan Satres Kriminal," kata Hendra.
"Dari proses autopsi terdapat luka terbuka berupa tusukan di perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak," katanya.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Masker Ilegal di Bekasi, Lokasinya Ada di Tengah Pemukiman Penduduk
Hendra menjelaskan, luka itu didapat dari tusukan benda tajam berupa gunting bergagang hitam yang digunakan tersangka.
"Dari hasil autopsi itu memperkuat dugaan korban meninggal bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan gunting," paparnya.
Setelah proses autopsi, kepolisian langsung mengembalikan jenazah korban ke liang kubur dengan disaksikan pihak keluarga.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kata Polisi, Pelaku Pembunuhan di Sukawangi Dikenal Sebagai Guru Agama di Lingkungan