"Enggak boleh ngatur-ngatur anak," ujar KR saat ditanya Kapolres.
KR ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, kampung halamannya.
"Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," ujar Iman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menetapkan KR sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.
Baca juga: Detik-detik Empat Perampok Bersenjata Tajam Satroni Minimarket di Ciputat, Karyawan Ditodong Celurit
"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya," ujar Angga.
KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Merintih Kesakitan
Mendengar teriakan minta tolong, Aslimun (52) panik, ia keluar rumah dan melihat kebakaran di lantai dua rumah tetangganya, Samsudin (47).
Saat itu pukul 02.15 dini hari, Kamis (4/2/2021).
Tanpa pikir panjang, Aslimun juga ikut berteriak meminta bantuan warga yang lain.
Terpikir orang-orang di dalam rumah itu, Aslimun masuk memcari Samsudin.
"Saya panggil namanya, 'Su, Su kamu di mana?' Ya karena semuanya gelap," kata Aslimun menceritakan.