"Sepanjang 2021 satu bulan lebih kami sudah memutus akses 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual salah satunya hak cipta," katanya.
Sementara itu, di hadapan Menkominfo Agus Sudibyo meminta negara perlu mengintervensi platform digital agar tak memonopoli berlebihan.
Agus yang menjabat Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, menekankan intervensi negara diperlukan melalui publisher right, agar tidak terjadi monopoli yang berlebihan dari platform digital.
Publisher right kata Agus merupakan suatu regulasi yang mengatur hak publisher terkait dengan konten jurnalistik yang diagregasi atau didistribusikan melalui platform digital, baik mesin pencari maupun media sosial.
Pasalnya saat ini dalam landscape industri media secara global terjadi triopoli, di mana 56% belanja iklan global hanya dikuasai oleh tiga perusahan besar yaitu Google, Facebook, dan Amazon. Sedangkan 44% sisanya diperebutkan oleh puluhan ribu media, radio, televisi, dan e-Commerce di berbagai negara.
"Ini pemusatan surplus ekonomi yang belum pernah terjadi dalam sejarah, dalam industri media maupun industri yang lain, di mana triopoli Google, Facebook dan Amazon begitu luar biasa kekuatan ekonominya. Sehingga Google dan Facebook oleh Komite Hukum Senat Amerika Serikat dianggap sebagai perusahaan yang tidak lazim lagi. Mereka begitu kaya, mampu melakukan surveillance dan mengubah arah politik berbagai negara,” jelas Agus Sudibyo.
Agar mampu menghadapi Google dan Facebook, menurut Agus media massa tidak mampu bergerak sendiri, harus dihadapi secara kolektif serta mendapat bantuan pemerintah.
"Karenanya, di Amerika Serikat ada undang-undang yang memungkinkan publisher atau pengelola media menghadapi Google dan Facebook secara kolektif. Bila seluruh media di Amerika serikat bersatu dalam suatu union menghadapi Google dan Facebook, tetap mereka lebih kecil. Sehingga intervensi negara dibutuhkan, bukan untuk melawan Facebook dan Google, tetapi membuat mereka tidak melakukan monopoli pemusatan ekonomi yang berlebihan. Dalam konteks inilah muncul regulasi tentang publisher right,” urai Agus Sudibyo.
Agus menambakkan ada banyak media yang tutup disebabkan pengelolanya tidak bertransformasi terhadap perubahan ekologi media baru.
Tetapi tidak sedikit juga yang berguguran karena ekosistem media yang tidak memungkinkan terjadinya persaingan sehat dan adil.
“Kalau media mati karena kesalahan sendiri, ya tidak ada yang bisa kita lakukan. Tetapi kalau media mati karena ekosistemnya yang tidak mendukung, sangat monopolistik, itu harus ada intervensi dari negara. Bukan melawan platform, tapi untuk membuat platform membumi, dalam arti menjadi kekuatan yang bisa dikendalikan,” papar Agus Sudibyo.
Pada sesi pertama seminar dalam rangka rangkaian Hari Pers Nasional 2021 ini dilaksanakan di Jakarta dengan lokasi di Pantai Ancol, Jakarta Utara dimoderatori oleh Ahli Hukum Dewan Pers, Christiana Chelsia Chan yang juga Dosen Hukum Mendia Unika Atmajaya Jakarta.
Pada sesi kedua seminar bertajuk "Pers Nasional Bangkit dari Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19" dengan dihadiri Yasonna Laoly (keynote speaker), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, Dirut PT Telkom Ririek Adriansyah dan Redaktur harian senior Kompas Ninuk M Pambudy.