TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan dalil penyitaan tidak sah yang diajukan keluarga M. Suci Khadavi, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Putusan itu dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). Dalam perkara ini, pihak Tergugat adalah Bareskrim Polri.
Dalam putusannya, hakim mengatakan mekanisme penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri dipandang sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat (1) KUHP.
"Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak Termohon terhadap barang-barang milik Pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata Siti membacakan putusan, Selasa.
Pemohon sebelumnya mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah barang milik M. Suci Khadavi Putra berupa 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 unit HP, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp2,5 juta. Barang - barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Dalam persidangan pada Selasa (2/2) lalu, kubu Termohon yakni Bareskrim Polri menyatakan bahwa tindak penyitaan telah berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum, tertanggal 9 Desember 2020.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Tangkap Tangan dan Penangkapan
Polisi juga menyebut telah meminta penetapan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 lewat Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.
Pengadilan pun membalas surat tersebut dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel.
Disampaikan Kuasa hukum Bareksrim Polri Brigjen Imam Sayuti, barang bukti seperti 1 unit ponsel dan kartu SIM milik Suci Khadavi bertujuan untuk pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dan/melawan petugas secara bersama-sama.
Ponsel dan SIM tersebut disita untuk dilakukan pemeriksaan lewat proses digital forensik.
Sementara dalil soal penyitaan sejumlah uang, polisi memegaskan tidak ada uang yang diambil saat kejadian. Imam mengatakan dalil Pemohon tidak berdasar dan mengada - ada. Sehingga kubu kepolisian meminta hakim tidak mempertimbangkan dalil tersebut.
"Merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada untuk itu mohon untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," ucap Imam.
"Perlu digarisbawahi di sini tindakan Termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," jelas dia.