TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti ikut buka suara soal polemik selebgram sekaligus crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim, dan beberapa kerabatnya yang jadi penerima vaksin Covid-19.
Helena diketahui menerima suntik vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja di Apotek Bumi Green Garden, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut, Helena diterangkan sebagai staf pengadaan.
Baca juga: Dinkes DKI Mulai Telisik Dugaan Pemalsuan Dokumen Selebgram Helena Lim
Widyastuti mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, suntikan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bukan hanya ditujukan bagi tenaga kesehatan.
Tapi juga tenaga penunjang maupun tenaga administrasi lainnya.
"Di dalam edaran Dirjen P2P bukan semata - mata bukan tenaga kesehatan, tenaga penunjang, dan tenaga administrasi lainnya," kata Widyastuti kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Limbah APD yang Dibuang di Tenjo dan Cigudeg Berasal dari Hotel, Tempat Isolasi OTG di Tangerang
Ditambah lagi kata dia, dalam SE tersebut syarat penerima vaksinasi Covid-19 tahap awal ini cukup menunjukkan surat keterangan sebagai tenaga kesehatan, tenaga penunjang, atau tenaga administrasi pada fasilitas kesehatan.
"Kami mengikuti sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan," jelasnya
Ia menegaskan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan DKI hanya menjalankan tugas vaksinasi sebagaimana ketentuan yang tertera dalam SE tersebut.
Soal apakah data penerima vaksinasi tahap awal tertera nama Helena Lim, Widyastuti mengaku perlu kembali menelusuri untuk mencari kebenaran data tersebut.
"Itu edaran. Masalah datanya, perlu pendalaman tentang kebenaran atau akses data," ucapnya.