News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri di Bekasi Jadi Otak Aborsi Ilegal, Hanya Terima Janin Berusia di Bawah 2 Bulan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni ST, ER, dan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua dari tiga tersangka adalah pasangan suami istri, yaitu ST dan ER.

"Penangkapan pada 1 Februari yang lalu di daerah Pedurenan, Mustika jaya, Bekasi," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal (Tribunnews.com, Reza Deni)

Pasutri Otaki Aborsi Ilegal

Yusri menjelaskan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan para tersangka tidak dilakukan di sebuah klinik, melainkan di kediaman ST dan ER.

"Kalau ini dia bentuk rumah pribadi, dan tidak ada sama sekali plang untuk melakukan praktik klinik," ujar dia.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Sang suami, ST bertugas untuk mempromosikan, ER sang istri berperan sebagai eksekutor.

Sedangkan RS adalah orang yang melakukan aborsi.

Pengakuan Pasutri Pelaku Aborsi Ilegal

Kepada polisi, ST dan ER mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya.

Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi, satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini