Sebanyak 2 orang pelaku dari pihak perusahaan laundry berinisial WD (37) dan LP (21) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
"Untuk tersangka kita lakukan penangkapan tanggal 6 (Februari 2021) dan TKP penangkapannya di Jakarta," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (10/2/2021).
Perusahaan laundry ini menjalin kesepakatan dengan sebuah hotel di Kota Tangerang yang kebetulan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.
Tempat isolasi ini juga dibuat atas kerja sama antara pihak hotel dan Pemerintah Kota Tangerang.
"Dari pihak hotel karena alasan tingginya cost (biaya) pelaksanaan pengelolaan limbah, mereka melakukan kerja sama dengan salah satu perusahaan laundry yang bukan perusahaan pengelolaan limbah untuk membuang limbah medis ini," kata Harun.
Akhirnya limbah medis B3 Covid-19 tersebut dibuang secara sembarangan di wilayah Bogor yang totalnya mencapai 120 kantung ukuran karung yang isinya berupa sampah masker, pakaian hazmat dan sampah lainnnya.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.
"Untuk (pelaku) yang lain akan kita kejar," pungkas Harun.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Soal Limbah Medis di Bogor, Pihak Hotel asal Tangerang Diperiksa, Dua Pelaku Buron,