News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pembuangan Sampah Limbah Medis APD, 2 Tersangka Masih Buron, Polisi Periksa Pihak Hotel

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bogor AKBP Harun saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Buntut dari pembuangan sampah limbah medis alat pelindung diri (APD) di Kabupaten Bogor, polisi memanggil pihak Hotel PPH.

Diketahui hotel yang berlokasi di Kota Tangerang ini menjadi tempat isolasi Covid-19 bekerja sama dengan Pemkot Tangerang.

"Hari ini kami periksa dari hotel PPH, nanti kami cek hasil pemeriksaannya. Yang pasti kami tindak lajuti semuanya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Sukaraja, Bogor, Kamis (11/2/2021).

Harun menjelaskan kasus ini tidak berhenti pada penetapan dua tersangka dari perusahaan laundry yang bekerja sama dengan hotel tersebut.

Saat ini masih ada dua pelaku yang masih buron dari pihak laundry.

"Dua orang yang masih kita cari. Jadi ada 4 orang (dari pihak perusahaan laundry)," kata Harun.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Tanggapi Limbah Medis dari Hotel Tempat Isolasi OTG yang Dibuang ke Bogor

Pihak hotel pun, kata dia tidak menutup kemungkinan bisa dijadikan tersangka dalam kasus pembuangan sampah medis Covid-19 di sembarang tempat ini.

Bahkan, kata dia, termasuk pula pihak lainnya yang terlibat.

"Semua pihak yang terlibat pasti kami tindak, kemungkinan tidak hanya hotel, semua yang terkait lah. Mana kala terbukti, ada alat bukti pasti kami tindak, kalau cukup alat buktinya akan kami tersangkakan," katanya.

Pemanggilan dari pihak Pemkot Tangerang untuk pemeriksaan pun, kata dia sudah dijadwalkan.

Sebab Pemkot Tangerang ini menjalin kerja sama dengan Hotel PPH untuk tempat isolasi Covid-19.

Baca juga: Wagub DKI Sayangkan Pemukulan Anak Buahnya saat Tanggulangi Banjir di Bicara Cina

Namun pihak hotel ini malah bermasalah terkait pembuangan limbah medis Covid-19-nya.

"Sudah terjadwal, yang ada di MoU itu. Karena kita perlu mengecek (ke Pemkot Tangerang) bener enggak itu kerjasamanya, kontraknya bener apa enggak, bener enggak pembayarannya segitu, bisa ke arah yang lain nanti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 120 kantung ukuran karung berisi limbah medis B3 Covid-19 yang gegerkan warga setelah ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor rupanya dibuang oleh perusahaan laundry.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini