TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polres Bogor menangkap perangkat desa, pelaku korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pelaku inisial LH (32) ini adalah Kasie Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus berawal dari laporan masyarakat.
Ada penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
“Laporan kami terima pada 30 Juli 2020 dan tim kami melakukan penyelidikan,” kata Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Dana Bansos Rp 54 Juta Disunat Perangkat Desa di Rumpin, Polres Bogor Turun Tangan
Dia menambahkan dana yang digelapkan ini merupakan bantuan dana sosial tunai untuk penanganan Covid-19.
“Besaran tiap orang Rp 600.000 per bulan dan penerimaannya dirapel 3 bulan sehingga total Rp 1,8 juta per orang,” jelasnya.
Setelah memeriksa 58 orang saksi, Polres Bogor menetapkan 1 tersangka atas nama LH.
Baca juga: ICW Ingatkan Internal KPK agar Tak Intervensi Penyidikan Kasus Bansos
Harun menjelaskan total penerima dana bansos di Desa Cipinang sebanyak 853 orang.
Data penerima bansos diberikan kepada tersangka pada Kamis (16/7/2020).
Dari data itu, tersangka melihat ada 30 nama yang bermasalah.
“Ada 7 data ganda, 2 orang meninggal, 2 orang sudah mendapatkan bantuan PKH, dan 19 lainnya pindah alamat,” ujarnya.
Tersangka memanfaatkan data bermasalah ini dengan merekrut 30 orang dari kampung tetangga untuk menerima bansos.
“Dia menyuruh 15 orang ke Kantor Pos Cicangkal dengan membawa surat undangan dari kantor pos. Setiap orang membawa 2 surat undangan yang bermasalah,” papar Harun.
Baca juga: Pemprov DKI Tanggapi Viralnya Bansos Beras Rasa Gabah dan Berwarna Kusam