Untuk menghindari kecurigaan warga, HL membagi jadwal penerimaan bansos dalam dua sesi.
Warga yang tidak bermasalah menerima bansos pada Kamis (16/7/2020) dan warga menggunakan data bermasalah pada Senin (20/7/2020).
Lalu mereka datang ke Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan menunjukkan surat undangan dari kantor pos.
“Karena sudah mendapat verifikasi dari Kasie Pelayanan Desa Cipinang, uang ini dicairkan oleh kantor pos,” ungkap Harun.
Baca juga: Setelah Konvoi Moge, Ada Lagi Konvoi Mobil Mewah, Langsung Diminta Putar Balik di Sentul Selatan
Setelah dicairkan, tersangka memberikan imbalan Rp 250.000 per orang.
Selebihnya uang digunakan oleh tersangka.
“Kita kenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Harun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pungli Dana Bansos Covid-19, Perangkat Desa Cipinang di Rumpin Ditangkap Polisi, Ini Modusnya ,