TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Jajaran Polres Bogor menangkap perangkat desa pelaku korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial LH (32) ini adalah Kasie Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
“Laporan kami terima pada 30 Juli 2020 dan tim kami melakukan penyelidikan,” kata Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Pungli Dana Bansos Covid-19, Polres Bogor Periksa 58 Saksi, Perangkat Desa Rumpin Jadi Tersangka
Dia menambahkan dana yang digelapkan ini merupakan bantuan dana sosial tunai untuk penanganan Covid-19.
“Besaran tiap orang Rp 600.000 per bulan dan penerimaannya dirapel 3 bulan sehingga total Rp 1,8 juta per orang,” jelasnya.
Setelah memeriksa 58 orang saksi, Polres Bogor menetapkan 1 tersangka atas nama LH.
Harun menjelaskan total penerima dana bansos di Desa Cipinang sebanyak 853 orang.
Data penerima bansos diberikan kepada tersangka pada Kamis (16/7/2020).
Dari data itu, tersangka melihat ada 30 nama yang bermasalah.
“Ada 7 data ganda, 2 orang meninggal, 2 orang sudah mendapatkan bantuan PKH, dan 19 lainnya pindah alamat,” ujarnya.
Baca juga: Dana Bansos Rp 54 Juta Disunat Perangkat Desa di Rumpin, Polres Bogor Turun Tangan
Tersangka memanfaatkan data bermasalah ini dengan merekrut 30 orang dari kampung tetangga untuk menerima bansos.
“Dia menyuruh 15 orang ke Kantor Pos Cicangkal dengan membawa surat undangan dari kantor pos. Setiap orang membawa 2 surat undangan yang bermasalah,” papar Harun.
Untuk menghindari kecurigaan warga, HL membagi jadwal penerimaan bansos dalam dua sesi.
Warga yang tidak bermasalah menerima bansos pada Kamis (16/7/2020) dan warga menggunakan data bermasalah pada Senin (20/7/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19 dan Polda Jabar Diminta Panggil Wali Kota Bekasi Terkait Pesta Ulang Tahun di Puncak
Lalu mereka datang ke Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan menunjukkan surat undangan dari kantor pos.
“Karena sudah mendapat verifikasi dari Kasie Pelayanan Desa Cipinang, uang ini dicairkan oleh kantor pos,” ungkap Harun.
Setelah dicairkan, tersangka memberikan imbalan Rp 250.000 per orang.
Selebihnya uang digunakan oleh tersangka.
“Kita kenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Harun.
Manfaatkan Data Bermasalah Kasie Pelayanan Rekrut 30 Orang Warga Gelapkan Dana Bansos Rp 54 Juta
Seorang Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial LH (32) gigit jari.
Lantaran perbuatannya menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 54 juta terbongkar aparat kepolisian, LH kini meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
"Laporan kami terima pada 30 Juli 2020 dan tim kami melakukan penyelidikan," kata Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).
Dia menambahkan dana yang digelapkan ini merupakan bantuan dana sosial tunai untuk penanganan Covid-19.
"Besaran tiap orang Rp 600 ribu per bulan dan penerimaannya dirapel 3 bulan sehingga total Rp 1,8 juta per orang," jelasnya.
Setelah memeriksa 58 orang saksi, Polres Bogor menetapkan 1 tersangka atas nama LH.
Harun menjelaskan total penerima dana bansos di Desa Cipinang sebanyak 853 orang.
Data penerima bansos diberikan kepada tersangka pada Kamis (16/7/2020). Dari data itu, tersangka melihat ada 30 nama yang bermasalah.
"Ada 7 data ganda, 2 orang meninggal, 2 orang sudah mendapatkan bantuan PKH, dan 19 lainnya pindah alamat," ujarnya.
Tersangka memanfaatkan data bermasalah ini dengan merekrut 30 orang dari kampung tetangga untuk menerima bansos.
"Dia menyuruh 15 orang ke Kantor Pos Cicangkal dengan membawa surat undangan dari kantor pos. Setiap orang membawa dua surat undangan yang bermasalah," papar Harun.
Untuk menghindari kecurigaan warga, HL membagi jadwal penerimaan bansos dalam dua sesi.
Warga yang tidak bermasalah menerima bansos pada Kamis (16/7/2020) dan warga menggunakan data bermasalah pada Senin (20/7/2020).
Lalu mereka datang ke Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan menunjukkan surat undangan dari kantor pos.
"Karena sudah mendapat verifikasi dari Kasie Pelayanan Desa Cipinang, uang ini dicairkan oleh kantor pos," ungkap Harun.
Setelah dicairkan, tersangka memberikan imbalan Rp 250 ribu per orang.
Selebihnya uang digunakan oleh tersangka.
"Kita kenakan Pasal 43 Ayat 1 UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta," pungkas Harun.
Selain Rakayasa Nama, Pelaku Korupsi Bansos di Rumpin Bogor Suruh Figuran Akting di Kantor Pos
Tersangka LH oknum perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang sunat dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 54 juta libatkan 15 orang figuran dalam aksinya.
Sebanyak 15 orang ini disuruh tersangka untuk berpura-pura jadi penerima bansos setelah pelaku merekayasa sebanyak 30 nama sebagai penerima bansos palsu.
"Jadi 30 data orang (penerima bansos hasil rekayasa). Tersangka mengambil orang lain yang tak lain orang tetangganya. Kemudian diminta untuk menjadi orang-orang ini," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021).
Ke-15 orang ini disuruh tersangka ke kantor pos untuk mencairkan bansos sebesar Rp 1,8 juta per orang.
Mereka menunjukan surat undangan yang diberikan dari tersangka kepada petugas di Kantor Pos.
"Di kantor pos mereka menunjukan surat undangan yang ada barcode-nya ini, di-scan oleh kantor pos. Karena membawa surat undangan dan juga ditemani oleh tersangka yang merupakan Kasi Pelayanan Desa, maka kantor pos langsung percaya bahwa orang yang dimaksud sesuai dengan undangan ini," ungkap kapolres.
Masing-masing figuran ini, oleh tersangka diberi imbalan sebesar Rp 250 ribu dan dana bansos sisanya masuk kantong pribadi tersangka.
Baca juga: PPKM di Puncak Bogor Diwarnai Konvoi Moge, Mobil Mewah Hingga Pesta Ulang Tahun Wali Kota Bekasi
Diduga Ada Pelaku Lain Soal Sunat Dana Bansos di Rumpin Bogor, Sekdes Masuk Daftar Pencarian Orang
Kasus penyalahgunaan dana bansos sebesar Rp 54 juta oleh oknum perangkat desa non PNS di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor masih didalami polisi.
Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa ada pelaku lain selain tersangka LH.
Harun menuturkan bahwa uang hasil penyunatan dana bansos itu tidak dinikmati sendiri oleh tersangka LH, tapi sebagian diserahkan ke oknum sekretaris desa (sekdes).
"Totalnya Rp 54 juta, sementara uangnya diserahkan ke sekdes. Ini masih kita telisik lagi, kira cari sekdes-nya, saat ini masih DPO," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Siap Umumkan Tersangka Baru Korupsi Bansos, Ketua KPK Firli Bahuri: Beri Kami Waktu
Sejauh ini, kata dia, sebanyak 58 saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut termasuk 15 figuran atau orang bayaran yang disuruh pelaku berpura-pura jadi penerima bantuan di Kantor Pos untuk mencairkan bansos.
Jika ada bukti yang cukup, kata dia, ke-15 orang figuran ini ada kemungkinan bisa turut jadi tersangka.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, masih ada yang lainnya, kita kembangkan lebih lanjut perkara ini," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)