Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya pernah memeriksa Fredy Kusnadi atas kasus mafia tanah yang dialami keluarga Dino Patti Jalal.
Dalam keterangannya, Yusri menyebut bahwa saat dilakukan pemeriksaan belum ada alat bukti yang cukup untuk menjadikan Fredy sebagai tersangka.
Kata Yusri laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada November tahun lalu, yang masuk dalam Laporan Polisi (LP) kedua.
"Saudara F datang sendiri ke Polda Metro Jaya kami ambil keterangannya kami kaitkan dengan para saksi dan tersangka lain, belum ditemukan pada saat itu alat bukti yang cukup untuk menjadikan (Fredy) tersangka," ujar Yusri kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut, Yusri juga meluruskan terkait kabar beredar yang menyatakan Fredy pernah ditahan Polda Metro Jaya namun dilepaskan.
Baca juga: Siapa Freddy Kusnadi? Sosok yang Bersengketa dengan Dino Patti Djalal Ternyata Pengusaha Kuliner
Dalam hal ini, secara tegas Yusri menjawab bahwa hal tersebut belum terjadi, karena hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami hal tersebut.
"Saya luruskan lagi,belum. Tapi kami masih mendalami. Makanya karena ada laporan ini, laporan F kepada DPJ kami meminta kesabarannya biar perkara pokok dulu ini yg kita selesaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri juga meminta awak media untuk memberikan waktu kepada tim untuk mendalami kasus ini hingga selesai.
Pasalnya kata dia, Kapolda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus mafia tanah yang dialami keluarga Dino Patti Djalal.
"Beri kesempatan kepada penyidik, tim untuk membongkar mafianya dulu karena ini (tersangka) mafia tanah semuanya," tukas Yusri.