Hal itu mengacu pada surat Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PPKM berbasis mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.
Dengan kata lain, tidak ada sanksi yang berlaku untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hanya saja, pihaknya menegur secara lisan terkait acara ulang tahun itu.
"Kita lakukan peneguran jam 21.30 WIB dan setelah itu saya menugaskan anggota kecamatan untuk berjaga dan benar saja, Pak Wali tidak melanjutkan acaranya, besoknya juga enggak ada lagi," kata Deni.
2. Konvoi 15 Mercedes-Benz Dipaksa Putar Balik di Sentul Selatan
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor terus melakukan pengetatan bagi wisatawan yang ingin berwisata ke kawasan ini pada liburan panjang 12-14 Februari 2021 ini.
Pada Sabtu (13/2/2021), Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Babakan Madang menggelar operasi yustisi.
Dalam operasi yustisi ini, Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan test rapid antigen di Jalan MH Thamrin, Sentul Selatan, Babakan Madang.
“Kami memberikan himbauan kepada rombongan 15 kendaraan Mercedes-Benz yang konvoi dari arah Jakarta menuju Sentul untuk putar balik karena tidak membawa Hasil Rapid anti gen,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa, Sabtu (13/2/2021).
Begitu pula bagi para pengendara lainnya yang tidak dapat menunjukan rapid antigen pun langsung dilakukan putar balik oleh petugas.
“Total ada 350 kendaraan yang disuruh putar balik karena tidak membawa dokumen rapid tes antigen,” ujarnya.
Rosa menambahkan operasi yustisi ini bertujuan untuk mendisplinkan masyarakat dalam penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di kabupaten Bogor.
“Ini merupakan upaya penertiban dan pencegah penularan Covid-19 agar berjalan dengan baik,” tambahnya.