News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kerumunan Barongsai di PIK, Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan Terancam Kena Sanksi 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi kepada Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan jika terbukti lalai di kasus kerumunan saat perayaan Imlek.

Pasalnya, pertunjukan barongsai yang digelar di Pantjoran, PIK, Kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara menyebabkan kerumunan warga hingga viral di media sosial.

"Siapapun yang terlibat di sana akan dilihat sejauh mana keterlibatannya. Tentu sanksi disesuaikan dengan kesalahan yang ada," ucapnya, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Politisi Gerindra ini menyebut, jajarannya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan lurah dan camat setempat dalam kasus kerumunan ini.

Ariza mengatakan, pihaknya tak mau memberikan toleransi jika ada pejabat yang lalai dalam menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.

"Terkait kerumunan yang terjadi kemarin saat Imlek ini masih diproses, nanti kita lihat hasilnya gimana," ujarnya di Balai Kota.

"Tentu, bila ditemukan ada pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan," tambahnya menjelaskan. 

Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek. (Dok. Satpol PP Jakarta Utara)

Pencopotan lurah atau camat imbas kerumunan yang terjadi saat pandemi Covid-19 pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto.

Keduanya dianggap lalai sehingga kerumunan terjadi saat hajatan dan Maulid Nabi di kediaman Rizieq Shihab pada November 2020 lalu.

Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Kedua pejabat ini dicopot Anies dan kini diparkir sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Baca juga: Berbahaya, Polisi Minta Warga Tidak Memotret Gunung Gede Pangrango dari Flyover Kemayoran 

Diketahui, polisi menetapkan seorang pria berinisial BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BJ yang merupakan penanggung jawab acara mengambil keuntungan materi dalam pertunjukan barongsai tersebut.

"(Motifnya) cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana, dan mereka melaksanakan pertunjukan," kata Guruh, Selasa (16/2/2021).

Disinyalir, pertunjukan barongsai serupa pernah dilakukan sebelum pandemi, terutama di momen Tahun Baru Imlek.

Akan tetapi, lanjut Guruh, acara tersebut dilarang di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak saat ini.

Pasalnya, pertunjukan tersebut pada faktanya menimbulkan kerumuman di Pantjoran PIK.

Apalagi, tegas Guruh, acara tersebut digelar tanpa memiliki izin dari pihak terkait 

"Itu tidak ada izin, ilegal. Dulu-dulu mungkin sudah pernah dilakukan, tapi kita ketahui sekarang ini memang ada larangan terjadi kerumunan," kata Guruh.

Baca juga: Sempat Dikunjungi Gubernur Anies, Kini Warga Cipinang Melayu Terendam Banjir Hingga 2 Meter 

BJ sendiri ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.

Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.

"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh.

Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Karena Corona, Satu Warga di Jakarta Timur Jadi Korban Banjir 

Sebelumnya, video viral di media sosial menayangkan kerumunan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021), terlihat warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.

Ada yang sekadar bersantai, berjalan-jalan, serta mengendarai sepeda.

Terkait adanya unggahan viral tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid menerangkan bahwa kerumunan itu terjadi saat perayaan tahun baru Imlek pada tanggal 12 Februari 2021 kemarin.

Kerumunan terjadi saat penyelenggaraan panggung budaya yang menampilkan pertunjukan barongsai, tepatnya di area tempat wisata Pantjoran PIK di area Pantai Maju.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Imbas Kerumunan Saat Imlek, Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan Terancam Kena Sanksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini