"Dari pengungkapan tiga LP ini ada lima belas tersangka yang bisa ditangkap, jadi masing-masing LP ada lima tersangka," kata Fadil kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut kata Fadil, seluruh tersangka sindikat mafia tanah ini memiliki peran dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Setidaknya kata Fadil ada lima peran yang dilakukan para mafia ini untuk mendapatkan sertifikat asli tanah dan properti milik Zurni Hasyim Djalal yang merupakan Ibunda Dino Patti Djalal.
"Ada yg bertindak aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yg bertindak selaku figur di mana dia mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan, ada yg bertindak sebagai pembuat akta tanah, dan ada yg bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," ungkap Fadil.
Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini beraksi berdasarkan peran tersebut, setelah mereka melihat ada tanah dan rumah yg dijual.
Berdasarkan kerja kasus mafia tanah ini Fadil membentuk tiga klaster dari tiga LP yakni, pertama korban pemilik sertifikat rumah dalam hal ini Ibunda Dino Patti Djalal.
Kedua adalah para pelaku yang tergabung dalam kelompok sindikat mafia tanah ini, dan ketiga korban yang membeli tanah atau rumah dengan itikad baik.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga LP dari korban, Laporan pertama ini dilakukan pada April 2020 lalu yang menyangkut rumah keluarga Dino Patti Djalal di kawasan Pondok Pinang.
LP kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di kawasan Kemang.
Serta LP ketiga diterima Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021 yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.