TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerumunan viral dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara bakal berbuntut panjang.
Tidak hanya berujung di proses hukum dengan penetapan satu tersangka, yakni seorang kakek berusia 60 tahun.
Terkini Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan juga harap-harap cemas bakal kena sanksi.
Kerumunan Barongsai di PIK, Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan Terancam Kena Sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi kepada Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan jika terbukti lalai di kasus kerumunan saat perayaan Imlek.
Pasalnya, pertunjukan barongsai yang digelar di Pantjoran, PIK, Kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara menyebabkan kerumunan warga hingga viral di media sosial.
"Siapapun yang terlibat di sana akan dilihat sejauh mana keterlibatannya. Tentu sanksi disesuaikan dengan kesalahan yang ada," ucapnya, Jumat (19/2/2021).
Politisi Gerindra ini menyebut, jajarannya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan lurah dan camat setempat dalam kasus kerumunan ini.
Ariza mengatakan, pihaknya tak mau memberikan toleransi jika ada pejabat yang lalai dalam menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
"Terkait kerumunan yang terjadi kemarin saat Imlek ini masih diproses, nanti kita lihat hasilnya gimana," ujarnya di Balai Kota.
"Tentu, bila ditemukan ada pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Ini Alasan Wagub DKI Klaim Penanganan Banjir di Era Anies Lebih Baik dari Jokowi dan Ahok
Pencopotan lurah atau camat imbas kerumunan yang terjadi saat pandemi Covid-19 pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Keduanya dianggap lalai sehingga kerumunan terjadi saat hajatan dan Maulid Nabi di kediaman Rizieq Shihab pada November 2020 lalu.