TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari mengatakan tujuan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengunggah video pernyataan tentang Nahdlatul Ulama (NU) di akun Youtube miliknya adalah demi memperbanyak pengikut (subscriber) dan penonton (viewer).
Hal ini ditegaskan oleh Andika saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Gus Nur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Andika berujar dewasa ini aktivitas mengunggah video di Youtube memiliki orientasi bisnis.
Pasalnya makin banyak sebuah video ditonton, makin banyak pula keuntungan yang didapat oleh si pemilik akun Youtube tersebut.
"Dalam konteks terdakwa, ditanya dalam sebuah channel Youtube, ini terjadi dalam dunia digital sekarang itu sebagai aktivitas bisnis," kata Andika di persidangan.
"Jadi dia betul - betul meresapi bahwa yang dikatakannya itu ingin tersebar karena berharap viewer atau subscriber. Dan ketika ada traffic atau subscriber maka di sana ada earn atau keuntungan," sambung dia.
Baca juga: Gus Nur Jalani Sidang Tanpa Dampingan Tim Hukum, Ini Sebabnya
Berangkat dari hal tersebut, Andika menegaskan bahwa apa yang dilakukan Gus Nur baik pernyataan di dalam video maupun aktivitas pengunggahannya adalah sesuatu yang memang disengaja.
Gus Nur melakukan hal itu karena memiliki tujuan dan maksud tertentu.
"Jadi memang ini bukan sesuatu yang tidak disengaja, tapi dilakukan dengan tujuan tertentu," tegas dia.
Diketahui Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Gus Nur.
Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).