Bibir dan payudara korban alami bengkak
Karena tidak mempunyai keahlian sebagai dokter, akibat kelakuan SW banyak pasiennya justru mengalami masalah usai menjalani tindakan medis seperti suntik injeksi botox, injeksi filler, dan tanam benang.
"Pertama (pasien) komplain penanganan yang dilakukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi (pasien DM) pembengkakan di sekitar bibir," katanya.
Yusri meyakini tentu masih ada korban lain akibat praktik medis ilegal yang dilakukan SW.
"Kalau ada korban lain mohon melapor dalam hal ini penyidik krimsus," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Tribunnews.co/ tribunjakarta.com/ Rizki Sandi Saputra/ Annas Furqon Hakim)