News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Bertarif Jutaan Hingga Pasien Alami Pembengkakan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

Klinik yang sudah beroperasi sejak 2017 tersebut diketahui tidak mengantongi ijin operasional dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Klinik tersebut ternyata bukan dikelola dokter, melainkan seorang perawat yang sebelumnya bekerja di klinik kecantikan.

Terungkapnya praktik klinik kecantikan ilegal yang berlokasi di sebuah ruko, daerah Jalan TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur tersebut berawal dari pengaduan masyarakat.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Publik Figur Jadi Pasien Klinik Kecantikan Ilegal Milik Dokter Gadungan di Ciracas

Kepolisian awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang tak lain korban dari klinik kecantikan ilegal tersebut pada 14 Februari 2021.

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Praktik Dokter Kecantikan Ilegal di Ciracas (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Kemudian, Polda Metro Jaya pun mengirim polisi wanita untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran.

"Dari hasil undercover (penyelidikan), berhasil diamankan satu tersangka inisial SW alias Y, dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter," kata Yusri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Sudah Beroperasi Sejak 2017

Yusri mengatakan, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, SW tidak hanya menggelar praktik di Jakarta.

Ia pun menjajakan jasanya di beberapa wilayah seperti Aceh dan Bandung.

"Sesuai pesanan konsumen, melalui WA grup karena pelaku mempromosikan lewat IG pribadi," katanya.

"(Konsumen) yang mau akan menghubungi wa nya, nanti didatangi langsung ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," tambahYusri.

Bukan dokter

Yusri menyebut selama ini pasien mengetahui status pelaku sebagai dokter.

Padahal, pelaku tidak memiliki ijazah kedokteran.

"Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat, dia dulunya adalah perawat sebenarnya di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya," ungkap Yusri.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebelumnya ia bekerja salama tiga tahun di klinik kecantikan.

Kemudian pelaku keluar dari pekerjaannya dan membuka klinik ilegal.

Karenanya, kata Yusri pelaku mampu melakukan praktik tersebut dan membeli obat-obat kecantikan secara online.

Pasiennya ada public figure

Selama empat tahun menjalankan klinik kecantikan ilegal, pelaku dalam satu bulannya bisa melayani 100 pasien.

Tak hanya masyarakat biasa, sosok public figur pun ada yang menjadi pasien di klinik kecantikan ilegal tersebut.

"Rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan, tetapi karena pandemi agak berkurang, pengakuannya sekitar 30 orang, ada beberapa publik figur juga pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.

Namun, Yusri tidak membeberkan identitas public figur yang menggunakan jasa SW.

Baca juga: Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal, Korbannya Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir

Yusri pun mengungkap tarif yang dikenakan pun lumayan mahal.

Klinik kecantikan ilegal Zivemine Skincare memasang tarif jutaan Rupiah untuk sekali melakukan tindakan.

"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," kata Yusri.

Yusri menyatakan, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.

"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," kata Yusri.

Bibir dan payudara korban alami bengkak

Karena tidak mempunyai keahlian sebagai dokter, akibat kelakuan SW banyak pasiennya justru mengalami masalah usai menjalani tindakan medis seperti suntik injeksi botox, injeksi filler, dan tanam benang.

"Pertama (pasien) komplain penanganan yang dilakukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi (pasien DM) pembengkakan di sekitar bibir," katanya.

Yusri meyakini tentu masih ada korban lain akibat praktik medis ilegal yang dilakukan SW.

"Kalau ada korban lain mohon melapor dalam hal ini penyidik krimsus," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Tribunnews.co/ tribunjakarta.com/ Rizki Sandi Saputra/ Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini