TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/2/2021).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli bahasa atas nama Andika Dutha Bachari dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat sidang dibuka oleh majelis hakim pada pukul 13.45 WIB, tampak tim kuasa hukum Gus Nur tidak hadir di ruangan. Hanya kubu jaksa dan saksi yang terlihat hadir.
Ketidakhadiran tim hukum Gus Nur lantaran permintaan menghadirkan kliennya secara offline tidak didengar majelis maupun penuntut umum. Sehingga mereka melakukan walk out atau keluar dari persidangan.
"Kami juga konfirmasi kami dari tim pembela Gus Nur, kami akan selalu walkout ketika terdakwa tak hadir. Kenapa? Karena kami hampir 5 bulan tak bisa ketemu langsung dengan beliau, sehingga apa yang menjadi hak Gus Nur terhadap pembelaan ini dikurangi haknya, sehingga kami komitmen kami akan walkout," kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fattamajaya sesaat sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Sidang Kuasa Hukum Gus Nur Minta Said Aqil dan Gus Yaqut Tak Diperlakukan Eksklusif
Diketahui Gus Nur memang hadir secara daring melalui sambungan zoom lantaran dirinya saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Atas hal itu kubu tim hukum Gus Nur kembali melakukan walkout untuk ketiga kalinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara Gus Nur tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tim hukum Gus Nur.