TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak 13 posisi pejabatnya.
Satu di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Sebelumnya Bayu Meghantara pernah dicopot Anies atas kasus keramaian acara Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat.
Kini Bayu Meghantara ditunjuk menjadi Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Wagub DKI Cek Pengembang dan Pemilik Bangunan Nakal yang Jadi Biang Banjir Ibu Kota
Namun, dari seluruh jabatan yang dirombak justru jabatan Wali Kota Jakarta Selatan belum juga terisi.
Informasi perombakan pejabat yang diterima Warta Kota itu, berupa sebuah surat pejabat yang dikukuhkan dan dilantik pada hari ini, Selasa (23/2/2021)
Berikut 13 pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dikukuhkan dan dilantik:
1. Julai Leli Kurniatri sebagai Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta
2. Sigit Wijatmoko sebagai Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta
3. Afan Adriansyah Idris sebagai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta
4. Syaefuloh Hidayat sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat
6. Ali Maulana Hakim sebagai Wali Kota Jakarta Utara
7. Maria Qibtya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta
8. Yusmada Faizal sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta
9. Premi Lasari sebagai Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta
10. Chaidir sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
11. Juaini sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Utara
12. Bayu Meghantara sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
13. Iin Mutmainah sebagai Sekretaris Kota Adinistrasi Jakarta Barat
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir terkait perombakan pejabat tersebut, belum merespon pesan dari Warta Kota.
Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati memastikan pencopotan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kadis LH Andono Warih, karena keduanya lalai menjalankan arahan dan tugas.
Adapun sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kata Sri Haryati, keduanya dibebastugaskan mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Penampakan Sumur Resapan Andalan Anies, Dewan Meragukan: Kalau Tetap Banjir, Sama Aja Bohong
Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.