News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, 15 Pelaku Diamankan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis penangkapan Jennifer Jill, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). Artis sekaligus sosialita Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I setelah didapati menyimpan sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di rumahnya di Ancol. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) mengungkap kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada rentang Januari-Februari 2021.

Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini dari 10 laporan polisi yang diproses.

"Korbannya anak-anak di bawah umur dari 10 LP ada 256 korban yang diamankan, 91 anak dibawah umur, 195 orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Yusri mengatakan para tersangka menggunakan media sosial untuk memperkenalkan diri kepada korban.

"Kemudian janjian ketemuan di satu tempat, ada pelaku yang coba jadikan pacar salah satu korban, setelahnya baru diajak menginap," tambahnya.

Baca juga: Dituding Eksploitasi Anak Angkat Demi Konten, Ashanty Beri Penjelasan Begini

"Dikasih bayaran dari Rp300-500 ribu setelah menginap. Melalui media sosial dan michat untuk komunikasi. Ini dilaporkan ke PMJ dan berhasil diamankan 15 tersangka," sambung Yusri.

Para korban, dikatakan Yusri, kini ditampung di sejumlah lembaga, di antaranya di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian PPPA.

"Akan terus kami lakukan penyelidikan terus, karena anak-anak muda yang dikorbankan, dengan faktor ekonomi alasan tersangka," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini