TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui pesan singkat atau SMS.
Ada dua pelaku yang berhasil diamankan, di antaranya U alias Undru (37) dan HS alias Sandi (29).
"Kedua pelaku berasal dari sebuah desa di Pulau Sulawesi. Mereka belajar melakukan penipuan lewat SMS secara otodidak, dengan berbagai macam alibi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Yusri mengungkapkan, keuntungan yang didapat para tersangka cukup besar.
Dalam sebulan, komplotan penipu ini bisa mengantongi uang hingga Rp 200 juta.
"Keuntungan yang didapat hampir Rp 200 juta tiap bulannya. Mereka juga menggunakan nomor rekening dengan nama dan alamat fiktif sehingga sulit dilacak korban," terangnya.
Yusri menjelaskan, komplotan ini beraksi dengan mengirim SMS secara acak ke calon korbannya.
Mereka berpura-pura menyampaikan bila korban mendapatkan undian berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
"Setelah membuka pesan tersebut korban diarahkan untuk membuka halaman website bit.ly/program_unlimited2021, dan korban diarahkan untuk menghubungi melalui aplikasi WhatsApp pada nomor telpon 08529858226. Kemudian korban kembali diarahkan untuk mengirim pulsa sebesar Rp 300 ribu," ujar Yusri.
Tidak berhenti sampai di situ, korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp 3,7 juta sebagai biaya administrasi untuk mencairkan hadiah senilai Rp 100 juta.
Namun setelah korban mentransfer, uang hadiah yang dijanjikan tidak kunjung datang dan nomor telepon pelaku tidak dapat dihubungi.
Baca juga: 4 ABG Terlibat Kejahatan Jalanan, Mulai dari Begal hingga Penipuan, Hasilnya untuk Foya-foya
"Setelah korban mengikuti dan melaksanakan panduan yang dimaksud, korban tidak kunjung mendapatkan uang hadiah sebesar Rp 100 juta seperti yang dijanjikan. Sementara nomor telpon tersebut tidak dapat dihubungi oleh korban," jelasnya.
Merasa dirugikan, kemudian korban melapor ke pihak kepolisian.
Tak lama berselang, kedua pelaku ditangkap di Perumahan Royal Living, Blok. B.3 No.1, Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.