News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan KDRT Terhadap Istri, Dirut PT Tapen Harap Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT. Taspen Antonius Nicholas Stephanus berharap kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan sang istri RL bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Kami tetap sama agar kasus ini secara kekeluargaan penyelesaiannya. Jadi kalau dari kita berharap secara kekeluargaan saja gitu," kata kuasa hukum Antonius, Helmy Bostam saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Helmy sendiri sampai saat ini belum mendapatkan undangan klarifikasi atau pemanggilan dari polisi terkait kasus dugaan kekerasan psikis tersebut.

Baca juga: Dirut Taspen Dipolisikan Istrinya terkait Dugaan KDRT

Helmy juga menanggapi RL yang melaporkan kliennya atas dugaan pesan ancaman yang dilayangkan kliennya tersebut.

Dia membantah adanya pesan ancaman tersebut.

"Kami tegas menyatakan dari klien ini tidak ada melakukan KDRT, baik fisik maupun psikis yang dibilang, yang dinyatakan oleh istrinya. Jadi sejauh ini masih mencari tahu apa yang dibilang itu menjadi KDRT," pungkasnya.

Baca juga: Profil Antonius NS Kosasih, Dirut PT Taspen yang Dilaporkan ke Polisi oleh Istri karena Dugaan KDRT

Sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen Antonius Stephanus Kosasi dilaporkan oleh istrinya RL ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang diterima, Stephanus dilapor diduga melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan itu tertuang dalam laporan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021.

"Iya (laporan polisi) sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonformasi, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Ngotot Cerai, Nindy Ayunda Juga Apresiasi Polisi Telah Tetapkan Suaminya Tersangka KDRT

Saat ini, kepolisian tengah mempelajari laporan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.

Adapun dugaan KDRT itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Antonius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini