News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Rizieq Pertanyakan Kejagung Tetapkan PN Jaktim jadi Tempat Kliennya Diadili

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespon keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus kerumunan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kamil mengatakan jika keputusan yang dilakukan Kejagung ini untuk menghindari adanya kerumunan masa saat persidangan, maka hal itu dipertanyakan.

Karena menurutnya, jika merujuk data sensus penduduk tahun 2020, wilayah Jakarta Timur menempati wilayah dengan penduduk terbanyak di DKI Jakarta.

"Jika alasannya soal menghindari keramaian atau alasan protokol kesehatan justru kami pertanyakan, menurut sensus 2020 Jakarta Timur itu justru daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Tidak hanya itu, keputusan Kejagung kata Kamil adalah tidak tepat, karena lokasi persidangan tidak sesuai dengan lokasi kerumuman terjadi.

Karena menurutnya yang diduga menjadi tempat kejadian perkara atau locus delicti itu bukan termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, kasus kerumunan Habib Rizieq ini terjadi di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda yakni Tebet Jakarta Selatan, di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Tebet dan Petamburan (lokasi kerumunan), Tebet itu masuk wilayah PN Jaksel, sedangkan Petamburan masuk PN Jakpus, ditambah lagi kasus RS Ummi wilayah hukum PN Bogor, seharusnya satu diantara ketiga PN tersebut yg mengadili perkara a quo, bukan PN Jaktim," kata Kamil saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya masih akan mengadakan pertemuan dengan tim lainnya untuk membahas persiapan sidang.

Pasalnya, hingga saat ini Kamil mengaku belum menerima surat undangan dari pihak pengadilan terkait digelarnya sidang perdana.

"Untuk strategi di PN Jaktim, masih harus dirapatkan dengan segenap tim hukum HRS lainnya, kami belum dapat suratnya, kalau sudah ada nanti kami update ke teman-teman media ya," ujar dia.

Baca juga: Kasus Kerumunan akan Diadili di PN Jaktim, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Sesuai Lokasi Kejadian

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung.

"Tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Leonard menerangkan, nantinya akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim. Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19, Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogor juga akan digarap di pengadilan yang sama.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," tambahnya.

Setelah mendapatkan surat keputusan itu dari MA, kata Leonard, kini pihaknya akan mulai menyusun Surat Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan sehingga dapat segera disidangkan.

Adapun Rizieq dalam kasus Petamburan Jakarta nantinya akan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, masih di kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, pada kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini