TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Pemuda Islam (GPI) meminta pihak kepolisian tidak tebang pilih untuk menindak kerumunan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diduga melanggar protokol kesehatan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Ketum GPI DKI Jakarta Rahmat Imran menyampaikan pihaknya juga pernah melaporkan kasus kerumunan kegiatan presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, laporan tersebut tidak ada kejelasan kelanjutannya.
Atas dasar itu, kerumunan yang terjadi di KLB Demokrat harus ditindak. Hal itu demi tegaknya keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kami meminta kepada bareskrim agar jangan tebang pilih dalam menyikapi persoalan protokol kesehatan yang ada di indonesia. Negara ini telah mengeluarkan anggaran begitu besar sampai ratusan triliunan untuk menangani yang namanya covid-19," kata Rahmat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Rahmat menuturkan banyak elite politik yang diduga telah melanggar protokol kesehatan tidak ditindak oleh Polri. Dia tak mau ada anggapan dari masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Ketika sekelompok elite yang melakukan pelanggaran prokes kemudian tidak diproses, giliran masyarakat kecil masyarakat biasa, sekali aja melanggar prokes langsung diciduk, langsung ditangkap bahkan dipidanakan," tandas dia.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta melaporkan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Kerumunan KLB Demokrat di Deli Serdang Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Laporan tersebut akan didaftarkan GPI DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan kegiatan tersebut diduga kuat telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Kita melaporkan secara resmi panitia kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sumatera Utara pada Jumat kemarin. Kami datang ke Bareskrim Polri meminta Polri agar segera adili atau menangkap para pelaksana KLB Demokrat yang telah melanggar prokes kesehatan," kata Ketum GPI DKI Jakarta Rahmat Imran di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Ia memastikan laporan ini tidak terkait dengan dualisme yang terjadi di internal partai Demokrat. Rahmat bilang, laporan ini sebagai bentuk protes adanya pembiaran di dalam kegiatan KLB Demokrat di Sumatera Utara.
Laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya kali ini diajukan GPI ke Bareskrim Polri. GPI sebelumnya melaporkan presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerumunan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tidak ada kaitannya, mau Moeldoko mau AHY kita tidak ada kaitannya tentang itu. Yang pasti kita dalam hal ini membantu pemerintah untuk melaksanakan tugas negara yaitu mengontrol adanya penanganan Covid-19," jelas dia.
Atas dasar itu, GPI meminta Polri untuk mengusut kasus kerumunan yang terjadi di KLB Partai Demokrat tersebut. Apalagi, banyak kasus pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak oleh Polri.
"Kerumunan itu terjadi di dalam gedung ataupun di luar gedung pelaksanaan KLB. Kami meminta kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum karena prokes telah diatur dalam UU dan sudah diberlakukan oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan terhadap prokes kesehatan," ungkap dia.
Adapun dua orang panitia KLB Demokrat yang dilaporkan adalah Jhoni Allen Marbun dan Damrizal. Mereka juga membawa alat bukti yang akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Di antaranya, rekaman video yang menunjukkan peserta KLB Demokrat berkerumun dan melanggar protokol kesehatan hingga laporan pemberitaan media terkait acara KLB tersebut.