Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asal usul penculikan dan penyekapan direktur perusahaan suplier berinisial BH (50) di Tebet, Jakarta Selatan diungkap kepolisian.
Korban diculik seorang investor dan orang suruhan karena dituduh menggelapkan aset Rp 30 miliar.
Setelah diculik, BH kemudian disekap dan dianiaya para pelaku di sebuah rumah di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan BH terlibat utang piutang dengan investor di perusahaannya, MR.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 5 Pencuri Sepeda Motor di Tebet, Pelaku Andalkan Kunci T Saat Beraksi
Azis menuturkan, antara MR dan korban memiliki permasalahan utang piutang.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," kata Azis saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021)
MR yang jengkel lalu mengambil jalan pintas dengan menculik dan menyekap korban.
"Pelaku melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan itu menimbulkan pelanggaran pidana," tutur Azis.
Baca juga: Penghuni Indekos di Tebet Diculik dan Disekap, Ini Kata Polisi
Berdasarkan pengakuan MR ketika menjalani pemeriksaan, total aset yang digelapkan BH mencapai Rp 30 miliar.
"Tapi ini keterangan belum fix, hanya keterangan pelaku," kata Azis.
Sementara itu, diwawancarai usai konferensi pers, MR mengaku sudah berulang kali bertanya terkait aset-aset perusahaan kepada BH.
Hanya saja, MR menyebut tidak pernah ada itikad baik dari korban.
Baca juga: Bos Perusahaan Supplier Diculik dan Disekap, Korban Dianiaya Hingga Dipaksa Minum Air Seni Pelaku
"(Korban) kabur-kaburan," kata MR kepada awak media.
BH disekap selama empat hari di sebuah rumah di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak Selasa (2/3/2021) hingga Jumat (5/3/2021).
Selama disekap, para pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.
"Iya (korban) sempet dipukul oleh beberapa orang, luka di bagian bibir," kata Azis.
Baca juga: Penghuni Indekos di Tebet Diculik dan Disekap, Ini Kata Polisi
Tak hanya itu, sambung Azis, para pelaku bahkan sempat menyuruh korban untuk meminum air seni.
"Menurut keterangan korban, sempat juga dia disuruh meminum air kencing. Tapi hanya sekali," ujar dia.
Polisi kini telah menangkap empat orang pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Keempat pelaku adalah MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37).
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 328, Pasal 170, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Investor Penculik Direktur Perusahaan Supplier di Jaksel Tuduh Korban Gelapkan Aset Rp 30 Miliar