News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Desak Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur: Perawan Dijual Rp5 Juta

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota komisi I DPR Andi Rio Padjalangi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengungkap jaringan prostitusi online yang saat ini marak melibatkan anak di bawah umur untuk dijual kepada pria hidung belang.

Sebelummya, Polisi menangkap 15 muda-mudi di Kota Makassar terkait prostitusi online.

Seorang remaja yang diduga sebagai pelaku prostitusi online, DL (16) mengaku menjual keperawanannya kepada pria hidung belang seharga Rp 5 juta.

"Jangan sampai anak dibawah umur di rusak masa depannya dengan iming iming uang, yang dilakukan pihak pihak tertentu demi meraup keuntungan semata. Saya meyakini masih banyak korban anak dibawah umur yang belum terungkap dan menjadi korban dalam porstitusi online ini di Sulawesi Selatan," kata Andi Rio kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, bahwa maraknya porstitusi online di bawah umur juga disebabkan oleh dampak negatif dari media sosial dan media telekomunikasi yang semakin marak diberikan orang tua terhadap anak dan tidak bisa dihindarkan.

Sementara aturan yang ada di Indonesia belum dapat mengikuti perkembangan pesatnya informasi yang sangat terbuka melalui ruang digital.

"Pemerintah harus memiliki aturan yang kuat dalam memberantas porstitusi online anak dibawah umur yang merupakan kejahatan yang luar biasa, Tim Cyber Polri harus bekerja secara maksimal agar mata rantai perdagangan anak ini dapat terputus," ujarnya.

Baca juga: Sebut Polresta Solo Dapat Jatah Bulanan dari Bisnis Prostitusi, Pria Ini Minta Maaf di Kantor Polisi

Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu berharap agar peran orang tua untuk terus selalu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap anak dalam melakukan kegiatan keseharian baik di luar rumah maupun di lingkungan pendidikan dan sekitar.

"Jangan sampai orang tua merasa selesai hanya menitipan anaknya kepada guru di sekolah, tanpa di iringi bimbingan dari kedua orang tua di rumah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini