TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane berharap pengusutan kasus Tanah di Cakung, Jakarta Timur diawasi Satgas Anti Mafia Tanah, sehingga tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang bermain.
"Terlebih di balik kasus itu ada suara-suara untuk menghentikan atau SP3 kasus tersebut. Padahal, polisi sudah menangani kasus ini selama 2 tahun," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Dalam kasus ini, kata Neta, polisi telah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk meringkus Benny Simon Tabalujan yang juga Direktur Utama PT Selve Veritate.
Sebab dikabarkan, Benny Simon Tabalujan kini berada di Australia.
"IPW berharap kasus ini dipastikan berjalan on the track," sambungnya.
Selain itu, IPW juga meminta kepada media untuk mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung, Jakarta Timur ini sebagaimana fungsi media sesuai dengan UU Pers.
"Peran pers sangat penting untuk mengkontrol dam mengawasi kasus ini agar tetap pada koridor hukum dan tidak ada yang melakukan intervensi kepada penegak hukum dan lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Riza Patria Akui Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Tersendat Karena Mafia Tanah
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabalujan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, setelah menetapkan Benny sebagai tersangka, polisi langsung menerbitkan status DPO bagi Benny.
“Sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk bisa membawa pulang Benny dari Australia,” ujarnya, Minggu (11/10/2020) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan adanya manipulasi surat tanah yang dilakukan Benny Tabalujan di Cakung Barat, Ujung Menteng, Cakung Timur, dan juga beberapa wilayah lainnya di Jakarta.
Modus yang dilakukannya sama, namun dia beraksi dengan menggunakan nama perusahaan yang berbeda.
Satu korban Benny, Edy Kartono menjelaskan, dirinya baru saja membeli tanah dari ahli waris Haji Dirham, Hj Icih dengan bukti surat girik C No 2163. BPN Jakarta Timur tertanggal 31 Desember 2013.
BPN juga sudah menerbitkan surat kalau tanah itu belum ada status kepemilikan atas orang lain.
Surat BPN itu ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur Lukman Hakim.
"Ada banyak bangunan semipermanen seperti tempat karaoke, panti pijat, kafe, dan tambal ban. Tapi, saya minta tolong supaya dibersihkan," kata Edy.
Setelah bersih dari bangunan liar, dia merapikan tanah, membuat pagar dan menempatkan orang untuk menjaga kawasan itu.
Edy akhirnya menjadikan lahan parkir sejumlah kontainer miliknya.