Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan MDA (19) pengemudi Mercy pelaku penabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tidak dalam kondisi mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine terhadap pelaku yang dilakukan pada Sabtu (13/3/2021) kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan MDA tidak hanya dilakukan pemeriksaan narkoba. Dia juga tidak terbukti tengah dalam kondisi mengonsumsi alkohol.
"Hasil pemeriksaan urine tersangka negatif konsumsi narkoba dan alkohol," kata Fahri kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Polda Metro Jaya juga masih menahan MDA atas insiden kecelakaan lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia tersebut. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Insiden bermula saat pengemudi Mercy berinisial MDA (19) menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Usai menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher, MDA sempat kabur alias tabrak lari. Namun akhirnya polisi dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan MDA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah mengamankan MDA, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan MDA, pengemudi Mercy yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Sambodo mengatakan penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.
Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.
Baca juga: Tabrak Lari di Bundaran HI, Pesepeda Ditabrak Mercy, Mental lalu Terkapar
Baca juga: Pesepeda Ditabrak Sedan Hitam yang Melaju Kencang di Bundaran HI, Ini Kata Polisi
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri.