Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Depok menyampaikan hasil visum salah satu korban dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan Lukas Lucky Ngalngola atau dikenal 'Bruder Angelo'.
Hasil visum menunjukkan korban pencabulan memiliki luka di anus.
"Pada saat hasil visum kita ambil ternyata ada ada di luar dugaan ada hasil visum yang menjelaskan kalau bahwa anus korban terdapat luka. Dari hasil visum menyatakan ada luka di anus korban," kata Ipda Tulus selaku PPA Polrestro Depok dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).
Polri, kata Tulus, masih mendalami luka yang terdapat di anus korban. Sebab, penyidik pernah mengkonfrontir hasil visum tersebut kepada korban secara langsung.
Baca juga: Perempuan Berusia 16 Tahun di Jakarta Utara Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandungnya
"Luka tersebut kita lakukan pemeriksaan terhadap korban namun korban tidak dapat menjelaskan kalau itu luka karena apa. Kita pernah melakukan pemeriksaan terhadap korban di RS Handayani didampingi pengasuh tapi korban tetap tidak dapat bisa menjelaskan apa yang dialami terhadap anus," jelas dia.
Namun, korban tidak menjawab secara tegas dan kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Mulai dari bekas luka gatal hingga mengaku lupa terkait luka tersebut.
"Dia (korban) sempat bilang luka gatal tapi berubah lagi dan tiba-tiba dia lupa dan tidak tahu. Jadi saya tempo hari sudah berkoordinasi untuk memohon bantuan pendampingan psikologi khusus terhadap si korban terkait untuk menggali keterangan apa sih yang sebenarnya terjadi terhadap korban selain yang pencabulan itu," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menduga luka di anus korban bekas tindak kekerasan. Untuk itu, keterbukaan informasi dari korban diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Karena luka yang di dubur korban itu pasti ada kekerasan lagi. Entah korban ini tidak mau bilang karena siapa itu kami masih dalami. Kami membutuhkan psikologi khusus agar korban bisa lebih terbuka untuk mendalami kasus tersebut," tandas dia.
Dikutip Kompas.com, kasus dugaan pencabulan anak oleh LLN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.
Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.
Selama batas waktu tiga bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya LLN.
Baca juga: Pria di Serang Jadi Tersangka Pencabulan pada ABG, Ada Peran Ibu Korban