Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yasin.
Yasin menceritakan mengenai ikhwal kejadian ini.
"Awalnya itu keluarga besar di sini atas nama Pak Munir membeli lahan dari orang tua Ruli," ujar Yasin.
Kejadian itu berlangsung pada lima tahun silam.
Munir pun sudah meninggal dan mewarisi ke anak-anaknya lahan tersebut.
"Namun, Ruli mengklaim bahwa sebagian lahan di depan rumah keluarga Munir adalah miliknya," ucapnya.
Lalu Ruli membangun pagar beton di rumah yang kini ditempati oleh Melinda.
Bahkan beton setinggi dua meter ini dipagari kawat.
Sehingga tidak ada akses jalan.
Melinda beserta sekeluarga pun terkurung di dalamnya.
"Jadi kalau mau keluar harus manjat. Kami sudah meminta mediasi kepada Ruli, tapi tidak ada tanggapan. Kami meminta dari jajaran Pemerintah Kota Tangerang membantu dalam persoalan ini," kata Yasin.
Camat Ciledug dan Wali Kota Tangerang Merespon
Camat Ciledug, Syarifudin, menjelaskan mengenai persoalan ini.
Ia telah memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.