News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Simpatisan Rizieq Shihab Lantunkan Salawat dan Bertahan di Sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya, sejumlah simpatisan yang mengaku pendukung Habib Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para simpatisan datang dengan konsep perorangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Siagakan Ratusan Personel Gabungan

Para simpatisan itu mengaku berasal dari wilayah yang berbeda yakni Jakarta Timur, Bekasi, Jakarta Utara, dan beberapa wilayah lainnya.

Simpatisan ini didominasi kaum perempuan dengan menggunakan pakaian muslim tertutup.

"Datang dari Jakarta Timur, sudah tahu ada sidang karena panggilan hati makanya datang ke sini," kata Makyanti kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Disidang Mulai Selasa, Penasihat Hukum Minta Dhadirkan Langsung

Hal itu juga diungkapkan simpatisan dari Cawang bernama Titin yang hadir karena mengakui kecintaannya terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Habib Rizieq tercinta akan kami dukung," ujar Titin.

Hingga kini aparat kepolisian masih terus memantau kondisi sekitar lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur sambil sesekali meminta simpatisan untuk tidak berkumpul di satu titik.

Jaksa Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal

Kejaksaan Agung akan mendakwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif.

Dakwaan itu akan dijeratkan dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan, Selasa (9/3/2020).

"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/3/2020).

Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan dijerat ialah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Dua Troli Berkas Perkara Habib Rizieq Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini