TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengungkap kasus peredaran meterai palsu Rp 10.000 yang merugikan negara senilai Rp 37 miliar.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021).
Yusri menuturkan para pelaku mengaku menjalankan aksinya sejak tiga tahun lalu.
Sehingga jika di total, selama ini pelaku sudah meraup untung sampai puluhan miliar rupiah dari hasil peredaran meterai palsu.
"Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja total semua hampir Rp 37 miliar lebih dari meterai senilai Rp 6.000 itu," ujarnya di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang.
Baca juga: Tangkap 6 Tersangka, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sita Ribuan Lembar Materai Palsu Siap Edar
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan di area Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka.
Mereka di antaranya SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR.
Sementara satu tersangka berinisial MSR masih dalam pencarian.
Yusri mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dari kecurigaan petugas karena adanya kiriman meterai melalui kargo.
"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Dokumen-dokumen Ini Bebas dari Kenaikan Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu di 2021
Kepolisian pun mendapati adanya satu boks berisi meterai Rp 10.000 palsu yang hendak dikirimkan ke luar Provinsi.
Padahal, Perum Peruri baru meluncurkan meterai baru senilai Rp 10.000 pada akhir Januari 2020.
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak, Nelmardin Noer mengapresiasi langkah Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan adanya pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, pajak dan meterai merupakan pendapatan yang nantinya akan diberikan dan peruntukan untuk pendapatan negara.
"Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk biayain negara dan pembangunan negara," kata Nelmardin.
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penyelundupan Materai Palsu Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta,