TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus model Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai dirinya membiarkan kasus prostitusi terjadi di hotelnya di kawasan Kreo, Tangerang.
Atas tindakannya tersebut, dia dijerat hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Yusri mengatakan, hotel tersebut jadi tempat prostitusi bahkan untuk perempuan di bawah umur.
"Korban ada 15 orang adalah anak di bawah umur yang rata-rata 14-15 tahun," ujarnya.
Baca juga: Tatapan Tajam Aktris Cynthiara Alona Saat Dihadirkan sebagai Tersangka Prostitusi oleh Polisi
Para anak di bawah umur tersebut, ditambahkan Yusri, disewakan ke pria hidung belang dengan tarif beragam.
"Tarifnya melalui WA atau Me Chat Rp400-Rp1 juta. Dari sana dibagi-bagi ada yang Rp50 ribu-Rp100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban nerima siapa," lanjutnya.
Karena itulah, selain Cynthiara, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA dan DA. AA sebagai pengelola, sementara DA sebagai muncikari.
"AA menyediakan tempat prostitusi dan mengetahui praktik tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Cynthiara Alona ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan prostitusi.
Saat penggerebekan di hotel miliknya memang Cynthiara tidak ada di lokasi. Cynthiara tengah berada di kawasan BSD.
Kemudian model 35 tahun itu diminta hadir ke Polda Metro Jaya pukul 02.30 WIB pada 17 Maret 2021 dini hari.
Cynthiara pun menjalani BAP dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.