News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Bentrokan di Pancoran, Ombudsman: Ada BUMN yang Pro Premanisme

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kelompok massa terlibat bentrok di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) malam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrokan terjadi di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3) malam.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyebut bentrokan terjadi antara warga dengan pihak BUMN yakni Pertamina yang memanfaatkan ormas untuk mengamankan aset mereka.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan jika tujuannya adalah mengamankan aset, Pertamina harusnya melihat sisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pertamina juga seharusnya tak menggunakan tenaga ormas yang sama sekali nihil diskresi melakukan pengamanan terlebih dengan kekerasan.

"Jika tujuannya pengamanan maka Pertamina harusnya merujuk pada Tupoksi Polri yang salah satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan tidak mempergunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan," kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Lebih lanjut, Ombudsman meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut. Seperti, bagaimana pola hubungan kerjasama mereka, dan sumber pendanaan atas kesepakatan antar kedua pihak.

Baca juga: Ombudsman Kritisi Lemahnya Deteksi Dini Polisi Cegah Rangkaian Bentrokan di Pancoran

Menurut Teguh, hal ini semata untuk memastikan bentrokan itu tak didanai dari anggaran BUMN hingga memicu konflik horizontal.

"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," tuturnya.

Ia menyebut Pertamina sebenarnya bisa bekerjasama mengamankan aset vital mereka dengan meminta bantuan polisi, sebagaimana ketentuan PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yakni jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.

"Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas," pungkas Teguh.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini