Dua dari tiga pelaku yakni FZ dan MJ digiring ke Mapolsek Metro Tamansari untuk jalani pemeriksaan.
Sedangkan anak laki-laki mereka dikembalikan ke keluarga karena di bawah umur.
Saat ini kata Bismo, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun FZ tidak ditahan polisi karena dalam keadaan hamil lima bulan.
Akan tetapi Bismo memastikan bahwa proses hukum FZ masih berlanjut.
"Untuk status hukum istri tersangka yang diperiksa ini sedang hamil lima bulan jadi tidak kami lakukan penahanan. Sementara tersangka utama, suaminya dilakukan penahanan di Polsek Metro Tamansari," jelasnya.
Baca juga: Kunjungi Lokasi Kebakaran di Matraman, Gubernur Anies: Ini Musibah yang Sangat Berat
Bismo mengatakan bahwa MJ sengaja membawa serta istri dan anaknya untuk mengelabui korban dan warga sekitar.
Sebab dengan membawa serta anak dan istri, aksinya tidak akan dicurigai oleh warga sekitar dan korban.
Sementara itu tersangka MJ mengaku membawa anak istrinya tanpa paksaan.
"Iya mereka tahu (mencuri). Mereka tidak pernah menolak," jelas MJ.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Demi Sabu, Pria di Tamansari Nekad Bawa Anak Istri Menjambret,