Sementara untuk upah yang diberikan bervariasi, mulai Rp 50 sampai Rp 200 ribu, sekali dateng ke tempat pelaku.
Dengan adanya laporan para korban ini dapat untuk dilakukan pendalaman.
Jika terbukti memenuhi unsur penipuan, maka akan dijerat pasal 378 tentang penipuan.
"Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman unsur-unsur pidana lainnya, selain pasal undang-undang perlindungan anak atau persetubuhan dibawah umur itu. Termasuk untuk mengungkap kelompok-kelompok lainnya, yang melakukan aksi serupa," beber dia.
Hendra mengharapkan terkuaknya aksi pelaku ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat.
Dengan begitu kedepannya, tidak ada korban-korban lainnya.
"Kita masih terus dalami, kalau memang ada kelompok lainnya, akan kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Saya rasa ada yang memiliki keterampilan seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Kurir Jadi Korban Kemalingan saat Ambil Uang di ATM, 36 Paket Hilang Dicuri
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi telah mengamankan dan menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong (45) pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi yang videonya viral sebagai tersangka.
Tersangka Herman ditampilkan dihadapan media saat kegiatan ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, pada Selasa (22/3/2021).
Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye, ia mengaku aksi penggandaan uang itu merupakan trik sulap yang dipelajarinya di wilayah Tambun Utara.
"Belajar di Tambun Utara, pakai gaya trik ini sulap, pakai peralatan ini kotak," jelasnya.
Herman menerangkan aksi penggandaan uang sengaja dilakukannya agar menarik perhatian orang untuk datang berobat kepadanya.
Dia juga mengundang teman-teman yang merupakan pasien langganannya untuk datang ke kediamannya di Gang Veteran RT 001 RW 003 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.
Di sana dia melalukan trik sulap penggandaan uang dengan memerintahkan istrinya untuk merekamnya.