"Saya yang merusak marka jalan yang kemarin pagi, ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada pemerintah Kota Bekasi," ucap Pram di kantor Dishub Kota Bekasi.
"Khususnya Dishub Kota Bekasi dan masyarakat Bekasi dan saya siap melakukan perbaikan atas marka jalan (plang rambu lalu lintas) yang saya rusak kemarin," tambahnya.
Bersedia Ganti Rugi
Pramono juga bersedia ganti rugi atas tindakan perusakan yang dilakukan.
Hal ini disampaikan Pram saat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan meminta maaf, Jumat (26/3/2021).
Kepala Dishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik niat ganti rugi yang dilakukan Pram atas kesalahan yang dia perbuat.
"Kalau tadi saya dengar mau perbaiki itu saya senang karena itukan pak Pram menyadari kekhilafannya dan bersedia ganti rugi itu tidak masalah," kata Dadang.
Dishub Kota Bekasi kata dia, sama sekali tidak keberatan jika ada warga menyampaikan komplain terkait kebijakan rekayasa lalu lintas yang tengah dilakukan.
"Ada rambu-rambu dilarang berputar balik di situ, yang bersangkutan komplain sebenarnya kalau komplain saja di situ ada petugas saya tidak persoalkan," tutur Dadang.
"Yang kami persoalkan dan sayangkan terjadinya pengerusakan rambu-rambu, inikan milik negara makanya kemarin saya instruksikan agar dibuat laporan ke pihak kepolisian karena terjadi pengerusakan," tegas dia.
Dia memastikan, atas nama instasi pemerintah dalam hal ini Dishub Kota Bekasi, menerima permohonan maaf dari pelaku.
"Nah sekarang hari ini pak Pram kebetulan warga Kota Bekasi juga, hadir di Dishub untuk memohon maaf," ucapnya.
"Ya tentunya ada warga dengan niat baik atas dasar kemauan sendiri saya maafkan, secara institusi kami maafkan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasus Pengrusakan Rambu Jalan di Kalimalang Berakhir Damai, Dishub Kota Bekasi Cabut Laporan Polisi,