Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas diberlakukannya peniadaan kegiatan mudik Lebaran 2021 membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merancang aturan untuk mendukung pelaksanaan itu.
Saat ini Kemenhub tengah membahas aturan terkait operasional bus se-Jabodetabek di tengah adanya larangan mudik Lebaran 2021. Nantinya aturan ini akan menjadi rujukan final untuk mengatur mobilitas bus saat libur Idul Fitri 2021.
"Aturan operasional bus se-Jabodetabek sedang dibahas," ungkap Juru Bicafa Kemenhub, Adita Irawati melalui pesan singkat, Senin (28/3/2021).
Baca juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Warga Dievakuasi, Mobil Ambulans Hilir Mudik di Lokasi
Ketika ditanya apakah Kemenhub akan kembali menerapkan pelarangan mudik seperti aturan pembatasan mudik pada 2020 lalu, Adita menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji hal itu lebih lanjut.
Baca juga: Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021, Anies: DKI Sudah Punya Aturan Itu dari Tahun Lalu
Sebagai informasi pada tahun 2020, Kemenhub menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui PM tersebut, salah satu poin aturannya adalah operasional bus se-Jabodetabek saat mudik Lebaran 2020 dilarang beroperasi pemerintah pusat.
Baca juga: Politisi Partai Gerindra: Larangan Mudik Bertentangan dengan Semangat Pemulihan Ekonomi
"Sementara masih mengacu pada PM Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020," tambah Adita.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
Keputusan meniadakan kegiatan mudik dinyatakan usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021. Keputusan peniadaan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19.