"Tersangka mencoba menawarkan perlengkapan rumah yang ada," ucap Ady.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti yang mereka gunakan dan diambil dari rumah tersebut.
Akibatnya, A dan H dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dipidana diatas lima tahun penjara.
(Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seisi Rumah Mewah Tak Berpenghuni Dipereteli, Pemilik Klaim Rugi Rp1 Miliar
BERITA REKOMENDASI