News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jarah Isi Rumah Kosong, Pencuri Ini Raup Rp 19 Tiap Hari Selama 30 Hari, Pemilik Rugi Rp 1 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat merilis perampokan di Taman Kedoya Baru, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (31/3/2021).

"Tersangka mencoba menawarkan perlengkapan rumah yang ada," ucap Ady.

Kepolisian telah mengamankan barang bukti yang mereka gunakan dan diambil dari rumah tersebut.

Akibatnya, A dan H dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dipidana diatas lima tahun penjara.

(Muhammad Rizki Hidayat)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seisi Rumah Mewah Tak Berpenghuni Dipereteli, Pemilik Klaim Rugi Rp1 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini