Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik pria berinisial MFA, koboi viral yang menggunakan mobil Fortuner di Jakarta Timur.
Hasilnya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang lelaki pengemudi mobil Fortuner yang viral di media sosial gegara menabrak pengemudi motor dan mengacungkan senjata ke arah warga.
Aksi tersebut dia lakukan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Jalan Ternyata Punya Jabatan di AFPI
Baca juga: 7 Fakta Pengemudi Fortuner Todong Pistol ke Perempuan, Ngaku Anggota dan Minta Diviralkan
"Pelaku berinisial MFA (sudah kita tangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam siaran langsung Instagram @humaspmj, dilihat Tribunnews, Jumat (2/4/2021).
Yusri mengatakan MFA ditangkap di salah satu parkiran sebuah mal di Jakarta Selatan.
Hal itu setelah polisi melacak nomor mobil pelaku, yakni B-1673.
Saat diketahui alamatnya, Yusri menyebut polisi langsung melakukan pengejaran.
"Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya," katanya
"Pelaku masih kami periksa. Kami berharap ini tidak patut ditiru," kata Yusri.