TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Habib Rizieq Shihab yang ditolak eksepsinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak eksepsi atau nota keberatan menantu HRS, Habib Hanif Alatas, dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Khadwanto di PN Jaktim, Selasa (7/4/2021).
Setali tiga uang, sidang pun berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara nomor 225/pid.sus/2021/pnjakartatimur atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas," lanjutnya
Diketahui, dalam perkara ini Habib Hanif didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lebih subsider Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan
Kemudian dakwaan kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.