TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah wanita berinisial AC (12) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta Utara.
Gadis yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut dijual pelaku berinisial DF (27) yang bertindak sebagai muncikari kepada pria hidung belang.
DF juga memalsukan usia AC menjadi 16 tahun untuk mengelabui pelanggan lewat MiChat.
DF juga mengoperasikan akun MiChat untuk mencari pria hidung belang.
Untuk menarik minat pria hidung belang, profil MiChat AC berisi album foto-foto gadis tersebut.
Profil tersebut tertulis ' manis imut 16 ' dengan hobi ' BOBO '.
AC pun sudah memikat tiga pria hidung belang.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta Utara
Namun, polisi keburu menggagalkan aksi prostitusi tersebut sebelum AC melayani nafsu pria hidung belang.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).
Adapun nama korban di akun Michat-nya juga diubah pelaku.
Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.
Sebelumnya, praktik prostitusi ini digagalkan pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Mataram, Kerap Dibayar Pakai Dolar AS, PSK Bisa Dibawa ke Luar Daerah
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.