TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyikapi kabar dugaan penipuan yang melibatkan mantan pemain Timnas Indonesia berinisal NA.
NA sekarang diketahui menjabat sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dia diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai berinisal RS.
NA dan RS telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Pemain Timnas Sepakbola Dipolisikan ke Polres Metro Bekasi Kota
Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK.
Dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.
Tetapi, hingga waktu yang dijanjikan pada 2020 silam, Ajie tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
Bahkan hingga saat ini, janji tersebut urung telaksana.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Meruya, Rugikan Keuangan Negara Rp 7 Miliar
Ditemui di Stadion Patriot Bekasi, Selasa (6/4/2021), Rahmat Effendi menuturkan jika memang dugaan itu terbukti.
Dirinya memastikan akan memproses terlapor lebih lanjut terkait jabatan atau statusnya yang merupakan pegawai di lingkungan pemerintahannya.
"Ya jangan kan lagi yang TKK yang PNS aja kalau terbukti melanggar hukum, ada kekuatan hukum tetap ya diberhentikan dari itu," tegasnya.
Rekrutmen TKK Gratis
Rahmat Effendi memastikan, penerimaan pegawai TKK di lingkungan pemerintahannya gratis, jika ada pungutan biaya sudah dipastikan itu adalah penipuan.